Badan Penanggulan Bencana Daerah
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TOBA SAMOSIR
Terbentuk Tanggal 31 Desember 2010, dengan berdasarkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2010
VISI
“Melindungi Masyarakat dari Ancaman dan Dampak bencana dengan KASIH, PEDULI dan BERMARTABAT melalui Penanganan Bencana yang TANGGAP, CEPAT dan TEPAT”
MISI
“Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat yang Aman, Tertib dan Dinamis”
MISI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
- Mewujudkan penanggulangan bencana yang handal.
- Mewujudkan pelaksanaan penanggulangan bencana yang cepat, tepat dan berdaya pada tahapan prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana
- Mendukung terselenggaranya percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan aparatur.
SASARAN dalam MEWUJUDKAN VISI DAN MISI
- Membangun sumber daya aparatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang mempunyai strategi vision sesuai dengan perubahan dan perkembangan masyarakat.
- Membangun Koordinasi yang efektif dan semangat kebersamaan dalam kepentingan yang berbeda untuk memperoleh manfaat bagi kepentingan yang lebih luas dalam hal kebijakan – kebijakan dan prosedur.
- Penanggulangan bencana senantiasa mengutamakan partisipasi masyarakat, karena pada prinsipnya setiap masyarakat mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan melalui intermediasi, institusi, legitiminasi, yang mewakili kepentingannya.
- Pemberdayaan seluruh potensi yang ada pada badan penanggulangan bencana daerah dalam rangka mewujudkn good governance.
- Membangun sistem monitoring dan evaluasi dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi penanggulangan bencana.
- Membangun jaringan dengan memanfaatkan informasi dan teknologi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanggulangan bencana
PROGRAM PRIORITAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
| No. | Program | Tujuan Program |
| 1 | Pemanduan Dalam Perencanaan Pembangunan | Untuk konsulidasi Renstra pada rencana aksi daerah pengurangan dampak bencana ( RAD PDB ). |
| 2 | Program Pelaksanaan dan Penegakan Tata Ruang | Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelola Lingkungan Hidup, pemberlakuan paraturan tata ruang. |
| 3 | Program Persyaratan Analisa Resiko Bencana |
Untuk penelitan,pengkajian kegiatan yang mempunyai resiko bencana dan penelitian/pengkajian kondisi yang menimbulkan bencana. |
| 4 | Program mitigasi bencana | Untuk merencanakan dan melaksanakan penataan ruang berdasarkan analisa resiko bencana, serta melakukan pembangunan yang diperlukan dalam mencegah resiko bencana baik pembanguanan fisik maupun infrastruktur. |
| 5 | Program Penanganan Darurat |
Untuk penanganan secara cepat dan tepat penentuan tingkatan bencana penyelamatan dan evakuasi dan menjamin pemenuhan hak dasar korban bencana. |
| 6 | Program Rehabilitas | Untuk memperbaiki lingkungan daerah bencana prasarana maupun sarana umum. |
| 7 | Program rekonstruksi | Untuk membangun kembali sarana dan prasarana peningkatan partisipasi dan peningkatan fungsi pelayanan publik. |


