Kecamatan Habinsaran
Luas Wilayah : 417,84 Km2
Batas-batas daerah :
Sebelah Utara : Kecamatan P.P. Meranti Sebelah Selatan : Kecamatan Borbor Sebelah Barat : Kecamatan Silaen Sebelah Timur : Kecamatan Nassau
Jarak ke kantor Bupati 46 Km
Keterangan singkat :
Habinsaran adalah merupakan salah satu kecamatan terluas yang ada di kabupaten toba samosir
1. FOTO KANTOR
2.
3. VISI DAN MISI
- Visi
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat maka Visi Pemerintahh Kecamatan Habinsaran sebagai berikut :
“ MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN SERTA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN YANG BERLANDASKAN KASIH, PEDULI DAN BERMARTABAT “.
- Misi
Untuk mencapai visi tersebut diatas, Pemerintah Kecamatan Habinsaran merumuskan misi sebagai berikut:
- Mewujudkan pelayanan prima bidang tugas- tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan .
- Meningkatkan peran serta masyarakat Kecamatan Habinsaran, Stake Holder dan Swasta serta Pemerintah dengan memfasilitasi pelaksanaan dan program pembangunan secara keseluruhan sebagai basis pertanian dan pengembangan industri kerajinan dan rumah tangga.
- Meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan dengan mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan secara terpadu, dengan meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan Sosial.
4. NAMA-NAMA PEGAWAI PNS/NON PNS
6. PROSEDUR KERJA PEGAWAI DENGAN PELAYANAN MASYARAKAT Berdasarkan Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor : 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Toba Samosir , Camat mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut : TUGAS Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayah Kecamatan serta melaksanakan Tugas Pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas perangkat daerah atau instansi lainnya. FUNGSI Sesuai dengan Tugas Pokok Camat tersebut di atas, Camat mempunyai Fungsi sebagai berikut : a. Pengkoordinasian Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan.b. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa.c. Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat.d. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.e. Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan Umum dan Keagrariaan.f. Pembinaan Desa / Kelurahan.g. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.h. Pembinaan kesadaran masyarakat dalam hukum dan peraturan perundang-undangan.i. Pelaksanaan Koordinasi Operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).j. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat. k. Penyusunan program dan kegiatan, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga Kecamatan
6. PROSEDUR KERJA PEGAWAI DENGAN PELAYANAN MASYARAKAT
Berdasarkan Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor : 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Toba Samosir , Camat mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
TUGAS
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayah Kecamatan serta melaksanakan Tugas Pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas perangkat daerah atau instansi lainnya.
FUNGSI
Sesuai dengan Tugas Pokok Camat tersebut di atas, Camat mempunyai Fungsi sebagai berikut :
a. Pengkoordinasian Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan.
b. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa.
c. Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat.
d. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.
e. Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan Umum dan Keagrariaan.
f. Pembinaan Desa / Kelurahan.
g. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
h. Pembinaan kesadaran masyarakat dalam hukum dan peraturan perundang-undangan.
i. Pelaksanaan Koordinasi Operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
j. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat.
k. Penyusunan program dan kegiatan, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga Kecamatan


