Dinas Kehutanan dan Perkebunan
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN TOBA SAMOSIR
1. FOTO KANTOR
2. VISI DAN MISI
Berdasarkan hasil identifikasi potensi pembagunan kehutanan dan perkebunan serta isu-isu strategi yang dihadapi ke depan maka ditetapkan Visi Dinas Kehutanan dan Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir yaitu :
“TERWUJUDNYA HUTAN LESTARI DAN KEBUN YANG PRODUKTIF”
MISI:
1. Memantapkan Kepastian Status Kawasan Hutan.
2. Melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
3. Meningkatkan Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan
4. Mengoptimalkan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Secara Berkesinambungan dan Proporsioanal
5. Meningkatkan Pendayagunaan Sumber Daya dan Kelembagaan untuk Meningkatkan Nilai Tambah Hasil Perkebunan.
6. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Kehutanan dan Perkebunan.
7. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur yang Profesional.
3. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 1 (satu) Kepala Dinas yang membawahi 1 (satu) Sekretaris Dinas dan 4 (empat) Kepala Bidang 3 (tiga) Unit Teknisi Dinas (UPTD).
Adapun nama-nama pejabat struktural pada lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir adalah sbb :
4. GAMBARAN UMUM KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Luas wilayah Kabupaten Toba Samosir adalah 2.021,80 km² atau 202.180 ha. Luas kawasan hutan di Kabupaten Toba Samosir berdasarkan Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MPRHL) Propinsi Sumatera Utara Tahun 2003 sesuai hasil padu serasi Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Tahun 2005 atau berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Sumatera Utara adalah seluas 180.373,58 Ha. Adapun luas kawasan hutan Kabupaten Toba Samosir berdasarkan MPRHL Propinsi Sumatera Utara Tahun 2003 adalah sbb :
|
No |
Fungsi Hutan |
Luas (Ha) |
|
1. |
Hutan Lindung |
122.084,08 |
|
2. |
Hutan Produksi Tetap |
16.781,40 |
|
3. |
Hutan Produksi Terbatas |
17.708,10 |
|
4. |
Hutan Suaka Alam |
158.506,16 |
|
5. |
Lahan Kritis a. Dalam Kawasan Hutan Negara b. Lahan milik masyarakat |
154.100,47 4.405,68 |
Berdasarkan peta register dan inlijving (mendekati kenyataan di lapangan) dan didukung batas-batas otentik, luas kawasan hutan di kabupaten Toba Samosir adalah 85.195,52 Ha. Luas kawasan hutan Kabupaten Toba Samosir berdasarkan Peta Registrasi dan Inlijving sbb :
|
No |
Fungsi Hutan |
Luas (Ha) |
|
1. |
Registrasi |
79.103,62 |
|
2. |
Inlijving Luas Total : Terdiri dari : a. Hutan Lindung b. Hutan Suaka Alam c. Hutan Produksi Terbatas d. Hutan Produksi Tetap |
6.093,90 85.197,52 46.604,52 23.800,00 5.118,00 9.675,00 |
|
3. |
Lahan Kritis a. Dalam kawasan hutan negara b. Lahan milik masyarakat |
84.207,00 36.182,58 48.021,64 |
5. JENIS PELAYANAN YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT
Jenis pelayanan dalam bentukijin yang diberikan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan kepada masyarakat adalah pengurusan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik (IPKTM) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi IPKTM, dengan prosedur pelayanan sebagai berikut :
I. Persyaratan Administrasi :
1. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik;
2. Fotocopy KTP;
3. Fotocopy Sertifikat Tanah Milik dan atau Tanda Bukti Kepemilikan Tanah dan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT);
4. Surat Kuasa Pemilik Lahan/Kayu kepada yang dikuasakan;
5. Surat Pernyataan Penanaman Kembali Areal Bekas Tebangan;
6. Surat Pernyataan Pengunaan Alat Angkut;
7. Sket Lokasi Tanah Milik.
II. Tata Cara Memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik :
A. Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Publik dan atau Privat yang bergerak dalam bidang perkayuan yaitu perorangan (pemilik pohon atau yang menerima kuasa dari pemilik pohon), koperasi dan badan hukum lainnya;
B. Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik (IPKTM) ditempuh dengan prosedur sebagai berikut :
1. Pemohon mengajukanpermohonan secara tertulis diatas segel atau kertas yang bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ditujukan kepada Bupati Toba Samosir dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tba Samosir, Camat setempat dan Kepala Desa setempat, dengan melampirkan :
1.1 Fotocopy KTP;
1.2 Fotocopy Sertifikat Tanah Milik dan atau Tanda Bukti Kepemilikan Tanah dan atau Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT);
1.3 Surat Kuasa Pemilik Lahan/Kayu kepada yang dikuasakan;
1.4 Surat Peryataan Penanaman Kembali Areal Bekas Tebangan;
1.5 Surat Pernyataan Pengunaan Alat Angkut;
1.6 Sket Lokasi Tanah Milik.
2. Apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap maka :
a. Bupati Toba Samosir menugaskan Tim Penilai Kelayakan untuk melaksanakan penilaian kelayakan atas calon lokasi izin yang dimohonkan;
b. Atas dasar laporan hasil penilaian kelayakan oleh Tim maka Bupati Toba Samosir menugaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir untuk melaksanakan pengukuran lokasi dan potensi tegakan/cruising.
3. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta data dan informasi lainnya maka Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir membuat dan menyampaikan pertimbangan teknis kepada Bupati Toba Samosir;
4. Setelah Bupati Toba Samosir menerima pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya;
4.1. Apabila isinya menerima sebagian atau keseluruhan permohonan maka Bupati Toba Samosir menerbitkan Surat Keputusan IPKTM atas nama yang bersangkutan;
4.2 Apabila isinya menolak keseluruhan permohonan maka Bupati mengeluarkan surat penolakan dan berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon secara tertulis yang disertai alasan pengembalian berkas.
III. Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan :
A. Penilaian Kelayakan Calon Lokasi Izin :
1. Berdasarkan permohonan Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik, maka Bupati Toba Samosir menugaskan Tim Penilai Kelayakan untuk melaksanakan penilaian kelayakan atas calon lokasi izin yang dimihonkan;
2. Tim Penilai Kelayakan beranggotakan lintas instansi terkait;
3. Sasaran penilaian meliputi : Status kepemilikan lahan, letak dan topografi lahan serta dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Melaporkan hasil penilaian kelayakan kepada Bupati Toba Samosir.
B. Pengukuran Lokasi dan Potensi Tegakan/Cruising :
1. Berdasarkan laporan hasil penilaian kelayakan oleh Tim dan apabila dinyatakan “layak”, maka Bupati Toba Samosir menugaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir untuk melaksanakan pengukuran lokasi dan potensi tegakan/cruising;
2. Atas dasar Surat Bupati tersebut, maka Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir membentuk Tim Pengukuran Lokasi dan Potensi Tegakan/Cruising yang beranggotakan petugas teknis dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir.
3. Sasaran pengukuran meliputi : penentuan batas lokasi, pemasangan patok, pembuatan rintis, pemetaan lokasi (dituangkan dalam peta skala 1 : 5.000), inventarisasi jenis tegakan, pengukuran diameter, tinggi dan volume tegakan;
4. Biaya pemeriksaan lapangan, pembuatan peta lokasi dan pembuatan laporan dibebankan kepada pemohonan;
5. Melaporkan hasil pengukuran lokasi dan potensi tegakan/cruising kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir;
6. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan serta data dan informasi lainnya, maka Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir menyampaikan pertimbangan teknis kepada Bupati Toba Samosir.
IV. Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik tidak dapat diberikan pada :
1. Tanah milik dengan kemiringan lereng lebih dari 40˚ (empat puluh derajat);
2. Menebang pohon dengan diameter dibawah 15 cmm (lima belas centimeter);
3. Jarak 500 (lima ratus) meter dari tepi danau waduk;
4. Jarak 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
5. Jarak 100 (seratus) meter dari kiri dan kanan tepi sungai;
6. Jarak 50 (lima puluh) meter dari kiri dan kanan tepi sungai;
7. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang.
V. Bank Garansi, Biaya Lisensi dan Retribusi :
1. Besarnya Bank Garansi tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000,- /Ha (Satu juta rupiah per hektar) dengan ketentuan sudah harus disetor sebelum diterbitkan Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik, sesuai Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 5 Tahun 2005 Tentang Dana Jamin (Bank Garansi) Penanaman Kembali Areal Bekas Tebangan Pohon-pohon pada Tanah Milik (IPKTM);
2. Batas akhir waktu pananaman kembali areal bekas tebang paling lama 2 (dua) bulan setelah masa berlaku izin berakhir;
3. Penarikan Bank Garansi dapat dilakukan setelah mendapat Surat Persetujuan dari Bupati Toba Samosir berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir;
4. Apabila pemegang izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik tidak memenuhi ketentuan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka dengan sendirinya Bank Garansi diambil langsung oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir guna dimanfaatkan sebagai biaya penanaman/penghijauan kembali areal bekas tebang;
5. Terhadap setiap izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik yang diterbitkan dikenakan biaya lisensi sebesar Rp. 15.000,-/Ha (Lima belas ribu rupiah per hektar) dan disetor langsung/lunas kepada Bendahara Penerimaan untuk selanjutnya disetor ke Kas Daerah;
6. Semua Kayu hasil produksi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik dikenakan Retribusi Kayu Milik yang tarifnya (sesuai Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 316 Tahun 2002 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik (IPKTM) di Kabupaten Toba Samosir adalah sebagai berikut :
|
No. |
Jenis |
Satuan |
Tarif Retribusi |
Keterangan |
|
|
Lama (Rp) |
Baru (Rp) |
||||
|
I II III |
Hutan Alam : 1. Kelas I (sampinur, meranti, dll) 2. Kayu Baku Rimba Campuran 3. Bahan Baku Pulp/Serpih Hutan Tanaman : 1. Kayu Pinus 2. Lain-lain Kebun Rakyat : Durian, Nangka, Karet, Kemiri, Kemenyan dll. |
M³ M³ M³ M³ M³ M³ |
25.000,- 10.000,- 4.000,- 4.000,- 3.000,- 3.000,- |
40.000,- 15.000,- 7.000,- 7.000,- 5.000,- 5.000,- |
Semua Ukuran Semua Jenis, ukuran Semua Jenis, ukuran Semua Ukuran Semua Ukuran Semua jenis kayu-kayuan dan semua ukuran. |
VI. Masa berlaku Izin :
1. Masa berlaku izin IPKTM adalah selama 6 (enam) bulan;
2. Apabila target volume telah tercapai/terealisasi sesuai dengan surat izin sebelum 6 bulan, maka dengan sendirinya izin tersebut berakhir;
3. Apabila dalam 6 (enam) bulan ternyata target volume produksi belum tercapai, maka masa berlaku izin dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan lagi disesuaikan dengan sisa target produksi;
4. Dalam hal masa berlaku 6 (enam) bulan pertama telah tercapai, namun target produksi sebelum tercapai, sementara dilokasi izin masih ada kayu yang sudah ditebang, maka dapat diberikan izin pengangkutan kayu berdasarkan Berita Acara “Stock Opname”.
VII. Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik dapat dicabut apabila :
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Melakukan Kegiatan penebangan kayu diluar lokasi izin yang diberikan;
3. Merugikan kepentingan umum.
6. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBUATAN TANAMAN REBOISASI
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tahun 2010 melaksanakan pembuatan tanaman reboisasi seluas 230 ha dengan lokasi sebagai berikut :
a. Kawasan hutan Sibisa Motung, Kec. Ajibata luas 40 ha
b. Sisakkalan, Desa Sipagabu, Kec. Nassau luas 40 ha
c. Torna Ngalian, Desa Sipagabu, Kec. Habinsaran luas 40 ha
d. Dolok Motung, Kec. Ajibata luas 25 ha
e. Batunabolon, Kec. Habinsaran luas 30 ha
f. Kawasan hutan Tamborbona luas 15 ha
g. Silopian, Desa Sionggang Tengah Kec. Lumban Julu luas 20 ha
h. Harangan Nadua, Desa Pardamean Sibisa Kec. Ajibata luas 20 ha
8. KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN 2009
Pada Tahun Anggaran 2009 kegiatan pembangunan bidang kehutanan dan perkebunan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir adalah sebagai berikut :
|
No |
Program |
Kegiatan/sub kegiatan |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. |
Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan |
1. Pengembangan Hasil Hutan Non Kayu a. Pengembangan tanaman aren sebanyak 9.000 btg |
|
2. 3. 4. |
Rehabilitas Hutan dan Lahan Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan |
1. Pembuatan Tanaman Reboisasi dan Hutan Rakyat a. Pemeliharaan tanaman hutan rakyat pola block grant seluas 420 Ha 2. Pembuatan Bangunan Konservasi Tanah dan Air a. Pembuatan bangunan Dam pengendalian sebanyak 2 unit b. Pembuatan Bangunan Dam Penahan sebanyak 3 unit 3. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Gerakan Rehabilitas Hutan dan Lahan. a. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Rehabilitas hutan dan lahan selama 10 bln b. Penyegaran PKL dan Polhut selama 2 hari c. Puncak Aksi RHL Tingkat Kab. Tobasa sebanyak 1 paket d. Pelaksanaan Bulan Menanam Nasional dan Hari Menanam Indonesia senyak 7.800 btg. 4. Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan a. Pemeliharaan tanaman reboisasi (multi years) seluas 880 ha b. Pelaksanaan pencanangan One Man One Tree (OMOT) sebanyak 1 paket. 5. Gerakan Tobasa Menanam a. Bantuan bibit mangga sebanyak 1.215 btg dan bibit pinang sebanyak 350 btg 6. Penghijauan Lingkungan a. Penghijauan lingkungan dengan bibit palem sebanyak 1.000 btg dan mahoni sebanyak 2.350 btg. 1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan. a. Pengadaan kendaraan roda 2 sebanyak 4 unit, kamera digital 2 unit, handycam 1 unit. 2. Pembuatan/Pemeliharaan Tanaman Ilaran Api a. Pemeliharaan tahun I tanaman ilaran api sepanjang 14 km di Kec. Uluan. 1. Penyuluhan Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan a. Pelaksanaan Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLHPT) Petani Kopi sebanyak 25 org 2. Penyedian Sarana Produksi Pertanian/Perkebunan a. Bantuan bibit kelapa sawit sebanyak 1.600 btg dan kakao sebanyak 10.000 btg 3. Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan a. Bantuan bibit kopi sebanyak 35.000 btg, karet sebanyak 6.300 btg dan pupuk PMLT sebanyak 1.400 kg. |
9. KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN 2011
Pada Tahun Anggaran 2011 kegiatan pembangunan bidang kehutanan dan perkebunan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir adalah sebagai berikut :
|
No |
Program |
Kegiatan/sub kegiatan |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. |
Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan |
|
|
2. |
Rehabilitasi Hutan dan Lahan |
|
|
1 |
2 |
3 |
|
3. |
Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan |
|
|
4. |
Perencanaan dan Pengembangan Hutan |
|
- 2. Pada Tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir meraih penghargaan dengan memperoleh predikat juara II dalam Lomba Penanaman Satu Milyar Pohon/ OBIT (One Billion Indonesian Trees) Tingkat Propinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 88.44/324/KPTS/2011 tentang Penetapan Pemenang Lomba Penanaman Satu Millar Pohon (One Billion Indonesian Trees) Tingkat Propinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Tanggal 12 April 2011.
Balige, Mei 2011
KEPALA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
KABUPATEN TOBA SAMOSIR,
HORMAT PANJAITAN, S.IP
P E M B I N A
NIP. 19580504 198601 1 003
- Dinas Sosial
- Dinas Tata Ruang dan Permukiman
- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
- Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN
- Dinas Pekerjaan Umum
- DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan


